Meminjam melalui aplikasi pinjaman online atau pinjol, kudu bijak dalam pemilihan. Karena sekarang ini marak banget aplikasi pinjol yang belum mendapatkan surat izin operasional.
Apakah Anda mencari cara untuk memastikan apakah suatu pinjaman online (Pinjol) legal atau ilegal sebelum menggunakan layanannya? Berikut adalah beberapa cara yang dapat Anda gunakan untuk melakukan pengecekan tersebut:
1. Melalui Situs OJK
Kunjungi laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di https://www.ojk.go.id/.
Pilih menu IKNB > Fintech.
Cari dan klik tautan yang berisi daftar pinjol legal yang terdaftar di OJK.
2. Melalui WhatsApp OJK
Simpan nomor HP OJK 081157157157 di kontak WhatsApp Anda.
Buka aplikasi WhatsApp dan ketik nama pinjol yang ingin Anda cek, misalnya “pinjol.com“.
Kirim pesan dan tunggu hingga bot memberikan jawaban terkait status legalitas pinjol tersebut di OJK.
3. Melalui Telepon atau Email
Anda juga dapat melakukan pengecekan melalui telepon OJK 157 atau mengirim email ke waspadainvestasi@ojk.go.id.
Pastikan untuk selalu memeriksa legalitas pinjol sebelum menggunakan layanannya.
Dengan melakukan pengecekan ini, Anda dapat melindungi diri dari risiko dan masalah yang mungkin timbul akibat menggunakan pinjol ilegal.
Lebih bijaksana untuk memastikan bahwa pinjol yang Anda gunakan telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Nah itu dia beberapa cara memeriksa apakah pinjaman online itu sudah legal atau masih ilegal, semoga artikel ini bermanfaat.